Jakarta,ebcmedia.id – Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Nikita mengungkapkan bahwa ia menulis sendiri pleidoi yang akan dibacakannya di hadapan majelis hakim.
“Pleidoinya sudah bikin sendiri, nanti dengar saja,” ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Pemain film Comic 8 itu menuturkan, isi pleidoi yang disusunnya tidak terlalu panjang. Ia menegaskan akan menyampaikannya langsung dengan penuh emosi.
“Enggak banyak,” tuturnya.
“Dibacain sendiri dengan penuh rasa air mata haru,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai harapannya atas putusan majelis hakim, Nikita berharap pengadilan dapat menilai perkara sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Mudah-mudahan vonisnya sesuai sama fakta persidangan saja, fakta-fakta persidangan, itu saja,” ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atas dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.
Dalam dakwaan, Nikita disebut melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik, serta pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut. Aksi itu diduga dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(Ra)