KPK Beberkan Modus Korupsi di PT PP: Gunakan Identitas Pegawai Harian untuk Proyek Fiktif

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penyalahgunaan identitas dalam kasus dugaan korupsi proyek di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Modus ini digunakan untuk memuluskan pencairan dana proyek fiktif.

“Jadi ada subkon-subkon fiktif begitu ya yang dikerjakan di lingkup PT PP ini, di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP, penyalahgunaan identitas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Menurut Budi, praktik tersebut diduga dilakukan untuk memanipulasi data agar dana proyek bisa dicairkan meski pekerjaan tidak pernah ada.

“Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,” tambahnya.

Dalam upaya mengusut kasus ini, KPK memeriksa empat orang saksi yang masing-masing memiliki peran dalam sejumlah proyek di bawah divisi EPC PT PP, yaitu:

1. Danang Adi Setiadji, saat menjabat Manager Proyek Sulut-1 Coal FSPP

2. Junaidi Heriyanto, Manager Proyek MPP Paket 7

3. Darmawan Surya Kusuma, Manager Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line

4. Sholikul Hadi, Manager Proyek Jayapura dan Kendari

KPK menyebut kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2022–2023. Lembaga antirasuah tersebut telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ungkap juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai sekitar Rp 80 miliar.

“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” ucap Tessa.

KPK menduga, modus utama dalam kasus ini adalah penggunaan proyek fiktif untuk mencairkan dana. Meski tidak ada pengerjaan sama sekali oleh pihak ketiga, tagihan tetap diterbitkan dan uang proyek tetap cair sesuai nilai yang tercantum dalam dokumen.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.