Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Dibebaskan dari Semua Dakwaan Kasus Pemerasan dan TPPU

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan permintaan agar majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum dalam kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025), tim kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Mereka menilai bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik maupun dugaan pencucian uang.

“Terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Sri Sinduwati dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum juga memaparkan bahwa unsur-unsur pidana dalam kedua dakwaan tidak terpenuhi. Berdasarkan itu, mereka memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Nikita.

“Membebaskan terdakwa Nikita Mirzani dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” tegasnya.

Selain meminta pembebasan, tim kuasa hukum juga mengajukan agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan, termasuk uang tunai lebih dari Rp3,4 miliar serta dua unit ponsel milik Nikita.

Mereka juga berharap agar hak, kedudukan, dan martabat aktris berusia 39 tahun itu dapat dipulihkan setelah melalui proses hukum yang panjang.

“Memulihkan hak-hak terdakwa Nikita Mirzani dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” pungkas Sri Sinduwati.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.