Adam Damiri Ajukan PK: Tim Hukum Bawa Enam Novum, Klaim Ada Kekeliruan Hakim

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia.id – Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi ASABRI.

Permohonan PK tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan ini, disertai enam novum (bukti baru) yang menurut tim kuasa hukum menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam putusan sebelumnya.

Enam Bukti Baru Jadi Andalan

Kuasa hukum Adam, Deolipa Yumara, menyebut pihaknya menemukan sejumlah dokumen dan data keuangan yang belum pernah dipertimbangkan hakim sebelumnya.

“Novum ini menunjukkan klien kami tidak berada pada periode yang menyebabkan kerugian negara. Ada kekeliruan fatal dalam pembacaan waktu jabatan dan tanggung jawab,” kata Deolipa saat ditemui di PN Jakarta Pusat Kamis(16/10/2025)

Menurut Deolipa, keenam novum tersebut mencakup:

1. Laporan keuangan dan neraca ASABRI tahun 2011–2015 yang menunjukkan kondisi perusahaan masih stabil di masa kepemimpinan Adam.

2. Berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membuktikan periode kerugian terjadi setelah Adam tidak lagi menjabat.

3. Dokumen audit internal dan eksternal, termasuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan perbedaan periode tanggung jawab.

4. Surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian direksi ASABRI.

5. Analisis transaksi saham dan reksadana yang membuktikan kerugian berasal dari keputusan investasi setelah masa jabatannya berakhir.

6. Keterangan ahli manajemen investasi, yang menilai tidak ada unsur memperkaya diri dalam kebijakan Adam semasa menjabat.

Tudingan Kekeliruan Hakim

Dalam permohonan PK, tim hukum menyoroti apa yang mereka sebut sebagai “kekeliruan nyata hakim” pada putusan sebelumnya.

“Putusan itu menyatukan seluruh periode kerugian negara dari 2011 sampai 2020, padahal tanggung jawab klien kami berakhir di 2015. Ini jelas tidak adil dan menyalahi asas lex certa,” ujar Deolipa.

Ia menambahkan, tim hukum juga menilai penetapan uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar yang dibebankan kepada Adam tidak memiliki dasar hukum kuat karena tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadinya.

Sebagai Informasi, Adam Damiri, yang menjabat Dirut ASABRI pada periode 2011–2015, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda miliaran rupiah setelah putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2023.

Meski demikian, pihaknya bersikeras bahwa masa jabatannya tidak berkaitan langsung dengan masa terjadinya kerugian investasi.

Harapan dari Peninjauan Kembali

“Melalui PK ini, kami ingin majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta baru secara objektif. Klien kami tidak memperkaya diri dan tidak menikmati hasil kejahatan. Dia hanya korban dari sistem yang rusak setelahnya,” ujar Deolipa.

Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung menyatakan permohonan PK Adam akan dilakukan verifikasi administratif sebelum diserahkan ke majelis hakim untuk pemeriksaan substansi novum.

Upaya hukum ini menandai babak baru dalam perjalanan panjang kasus korupsi ASABRI. Jika novum yang diajukan diterima, putusan terhadap Adam Damiri bisa direvisi bahkan berpotensi membuka jalan bagi evaluasi ulang tanggung jawab pidana sejumlah pihak lain dalam perkara yang sama.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.