Jakarta, ebcmedia.id – Pihak Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan penyanyi Ashanty, meminta penundaan jadwal pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan yang seharusnya digelar pada Jumat (17/10/2025). Penundaan itu dilakukan karena Ayu tengah mempersiapkan langkah hukum baru berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak Ashanty.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke penyidik untuk menunda pemeriksaan.
“Kita tidak datang itu (karena) pertama, saya sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel, ke Kasat Reskrimnya dan ke penyidiknya, untuk penundaan pemeriksaan,” ujar Stifan, dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, saat ini tim hukumnya sedang fokus mematangkan draf gugatan perdata yang akan segera diajukan ke pengadilan.
“Yang kedua, kita sekarang sedang mematangkan untuk drafting terhadap gugatan PMH, perbuatan melawan hukum yang sedang kita persiapkan pada lawan,” tambahnya.
“Yang jelas, saat ini kita fokus untuk bikin gugatan perbuatan melawan hukum yang akan kita daftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Yang mana isinya nanti banyak, banyak pihak yang akan terlibat terutama di sini,” jelas Stifan.
Menurut Stifan, langkah hukum perdata ini memiliki konsekuensi terhadap proses pidana yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.
“Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan,” katanya.
Lebih lanjut, Stifan mengungkapkan bahwa nilai gugatan yang disiapkan kliennya mencapai Rp100 miliar.
“Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka sebesar Rp100 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah penandatanganan dokumen oleh kliennya, pihaknya segera mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Habis ini kita langsung daftar. Besok kami antarkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan dan pemberitahuan bahwa ini sedang proses keperdataan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, perseteruan antara kedua pihak bermula dari laporan yang diajukan pihak Ashanty melalui PT Hijau Hermansyah Indonesia terhadap Ayu Chairun Nurisa atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp2 miliar. Tak terima dengan tuduhan tersebut, Ayu melaporkan balik dengan tudingan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya seperti ponsel, laptop, dan dompet.
(Ra)