Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Kali ini, tim penyidik menyita satu bidang tanah dan bangunan milik Kanesa Ilona Riza, anak dari tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).
Aset tersebut berupa tanah seluas 557 meter persegi yang berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Properti itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635.
“Telah dilaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/10/2025).
Anang menjelaskan, penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perkara korupsi tersebut.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi,” tutur Anang.
Menurut Kejagung, penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2012–2023 di lingkungan Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025 dan kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, usai tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung kini tengah memproses penerbitan red notice agar Riza Chalid masuk daftar buronan internasional.
Tak hanya rumah di kawasan Kebayoran Baru, penyidik juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan Riza. Pada Kamis (14/8/2025), empat unit mobil diamankan, yaitu BMW 528 putih, Toyota Rush, serta dua Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya tipe 2.4 Dakar. Sebagian besar kendaraan itu ditemukan di wilayah Bekasi.
Sebelumnya, pada Selasa (5/8/2025), penyidik juga menyita lima kendaraan lain, terdiri dari satu Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz.
(Ra)