Jakarta, ebcmedia.id – Artis Sandra Dewi mengambil langkah hukum atas penyitaan sejumlah aset yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Ia resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penyitaan harta yang menurutnya bukan hasil dari tindak pidana.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” ujar Sunoto, juru bicara PN Jakarta Pusat, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Dalam berkas perkara bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi tercatat bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan sebagai pemohon, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menjadi pihak termohon. Melalui keberatan itu, mereka meminta agar aset-aset yang disita negara dapat dikembalikan, karena dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus yang menjerat Harvey.
Sandra mengklaim dirinya adalah pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menjelaskan bahwa harta yang kini disita, mulai dari perhiasan, properti, hingga kendaraan mewah merupakan hasil dari pekerjaannya sebagai figur publik, pembelian pribadi, maupun hadiah yang sah diterima.
“Saya memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey sejak sebelum menikah. Jadi seluruh aset pribadi saya tidak ada hubungannya dengan perkara yang dihadapi suami,” demikian penegasan Sandra dalam keterangan kepada majelis hakim.
Sidang keberatan yang diketuai Rios Rahmanto itu kini telah memasuki tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah ahli pada hari Jumat lalu.
“Sidang masih dalam agenda pembuktian. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak, itu kewenangan majelis hakim,” tambah Sunoto.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus utama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra juga sempat dihadirkan sebagai saksi untuk Harvey Moeis. Di hadapan majelis hakim, ia kembali menegaskan adanya pisah harta serta mengaku tidak mengetahui keberadaan deposito dolar asing milik suaminya.
Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memerintahkan agar seluruh aset milik Harvey Moeis disita untuk negara, termasuk emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil yang diberikan kepada Sandra Dewi. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar hakim Teguh Arianto dalam sidang.
Langkah hukum Sandra Dewi ini menjadi upaya lanjutan untuk memisahkan kepemilikan aset pribadi dari perkara korupsi besar yang menjerat suaminya, sekaligus menegaskan posisinya sebagai pihak yang tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
(Red)