Terdakwa Hans Falitha Bacakan Pledoi, Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi dalam Importasi Gula

oleh
oleh
Pengacara Agus Sudjatmoko. Foto: AR
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula dengan salah satu terdakwa Hans Falitha Hutama kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) baik oleh terdakwa sendiri maupun tim kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo dan Agus Sudjatmoko.

Dalam pledoi yang dibacakan sendiri di hadapan Majelis Hakim, Hans menyampaikan penolakannya terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dijalankannya merupakan bagian dari penugasan negara, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

“Saya bukan penjahat. Saya hanyalah warga negara yang berusaha menjalankan amanah negara dengan sebaik-baiknya,” ujar Hans dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Hans menjelaskan, kegiatan impor gula yang dilakukan melalui PT Berkah Manis Makmur merupakan bentuk pelaksanaan penugasan untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri serta menjaga stabilitas harga gula konsumsi. Ia juga menilai bahwa tuntutan jaksa identik dengan dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Isi tuntutan hanya menyalin ulang surat dakwaan tanpa memperhatikan fakta-fakta di persidangan, Padahal banyak fakta yang justru membantah dakwaan penuntut umum,” tegas Hans dalam pledoinya.

Dalam pembelaannya, Hans menolak seluruh unsur dakwaan primer maupun subsider sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor.

Menurutnya, tidak ada perbuatan melawan hukum ataupun niat memperkaya diri sendiri.

Selain itu, Hans mengingatkan bahwa pejabat Kementerian Perdagangan yang memberikan penugasan justru telah dibebaskan melalui pemberian abolisi Presiden, sehingga ia menilai penuntutan terhadap pelaksana di lapangan adalah bentuk ketidakadilan hukum.

“Dalam perkara serupa, pemberi penugasan justru dibebaskan. Ironisnya, kami yang menjalankan penugasan malah dituntut. Ini tidak adil,” ujar Hans.

Hans juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama pihak terkait telah menitipkan uang sebesar 74 miliar ke penyidik Kejaksaan Agung RI pada Februari 2025. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, bukan pengakuan bersalah.

“Kami menyerahkan uang itu sebagai bentuk kerja sama dan tanggung jawab, bukan karena bersalah,” katanya.

Selain itu, ia juga memohon agar seluruh aset dan harta keluarganya yang disita selama penyidikan dapat dikembalikan, karena diperoleh secara sah dan tidak terkait dengan perkara korupsi yang disangkakan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Soesilo Aribowo, dalam pembacaan pledoinya di persidangan menegaskan bahwa unsur pasal-pasal yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Menurutnya, baik dakwaan primer maupun subsider tidak memenuhi unsur niat jahat maupun perbuatan melawan hukum.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan demikian kami mohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Hans Falitha dari seluruh dakwaan, atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya dalam persidangan.

Dalam amar permohonannya, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa seperti semula, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara.

Usai sidang, Agus Sudjatmoko yang juga merupakan tim Kuasa hukum terdakwa Hans Falitha memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya hanyalah akibat penafsiran yang keliru terhadap peraturan teknis impor.

“Perbuatan yang didakwakan itu bukan tindak pidana, tapi persoalan administratif karena perbedaan penafsiran aturan, dalam perkara ini, klien kami hanyalah pelaku usaha yang menjalankan penugasan resmi dari pemerintah,” jelas Soesilo.

Ia menambahkan, dalam rangkaian proses perizinan, seluruh prosedur telah dilalui sesuai ketentuan. Persetujuan impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan pun dilakukan secara sah, tanpa ada pelanggaran hukum.

“Kementerian Perdagangan yang menerbitkan izin impor sudah sesuai kewenangan. Tidak ada niat jahat, tidak ada perbuatan melawan hukum. Unsur subjektif dari pasal-pasal korupsi sama sekali tidak terpenuhi,” tegasnya.

Melalui pledoinya tersebut, baik Hans maupun tim kuasa hukum berharap majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan atau minimal melepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).

“Kami percaya bahwa majelis hakim akan melihat perkara ini dengan jernih dan objektif. Hans menjalankan penugasan negara, bukan mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya

Sidang perkara dugaan korupsi importasi gula tersebut akan dilanjutkan pada agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum dalam waktu mendatang.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.