Jakarta, ebcmedia.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pasangan suami istri Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). Dalam perkara ini, Franklin Budiman duduk sebagai terdakwa bersama selebgram Yokke Hargono.
Usai persidangan, kuasa hukum Franklin, Hasidah S.H., menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memutus bebas kliennya. Ia menilai seluruh bukti yang dihadirkan di persidangan menunjukkan bahwa Franklin tidak terlibat dalam perbuatan yang dituduhkan.
“Karena semua sesuai bukti yang relevan, berarti kami mengharapkan bahwa klien kami, terdakwa Franklin Budiman, harus dibebaskan. Itu yang kami harapkan, karena menghukum orang yang tidak bersalah kan tidak baik,” ujar Hasidah usai sidang.
Hasidah menambahkan, dari proses pembuktian yang telah berjalan, seharusnya perkara ini sudah menemukan titik terang.
“Kami ingin klien kami dibebaskan. Harusnya kan dalam hukum pembuktian sudah menjadi titik terang,” tegasnya.
Ia juga berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
“Dalam hal tersebut tidak terbukti dalam satu unsur, berarti klien kami bisa dibebaskan,” tambah Hasidah.
Diketahui, kasus ini berawal ketika selebgram Yokke Hargono mengunggah data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Fitri Salhuteru dan suaminya, Cencen Kurniawan, ke media sosial. Dalam unggahan tersebut, pada bagian bawah data SLIK terdapat tulisan “BPR”, yang menimbulkan dugaan bahwa dokumen itu diperoleh dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Perkara ini kemudian bergulir ke ranah hukum setelah Fitri dan Cencen melaporkan perbuatan tersebut sebagai dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi.
(Ra)