Terdakwa Djuyamto Ungkap Penyesalan di Sidang Suap Hakim: “Saya Sendiri yang Menghancurkan Karier Saya”

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dalam putusan onslag (bebas dari segala tuntutan hukum) terkait kasus CPO kembali digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (22/10/2025). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan terdakwa, dalam hal ini para terdakwa memberikan keterangan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan yang berlangsung penuh emosi, Djuyamto menyatakan penyesalannya dan mengakui seluruh kesalahan yang telah ia perbuat. Ia bahkan menyebut bahwa dirinya sendiri yang bertanggung jawab atas kehancuran kariernya.

“Sayalah yang menghancurkan karier saya sendiri. Saya tidak menyalahkan siapa pun. Saya bertanggung jawab atas semua kesalahan yang saya lakukan dan saya siap menjalani hukuman,” ujar Djuyamto dengan nada tersedu di ruang sidang.

Djuyamto kemudian menggambarkan proses hukuman yang ia jalani sebagai bentuk penyucian diri. Ia juga mengungkapkan bahwa kesalahannya sebagian besar berawal dari ketidakmampuannya menuruti nasihat keluarga, terutama istrinya yang sebelumnya telah menjadi saksi dalam persidangan.

“Bagi saya, hukuman ini ibarat mandi besar, mandi wajib, setelah saya menyadari bahwa di tubuh saya ada najis, juga teringat nasihat istri saya, saya tidak mendengar, ia sering mengingatkan agar jangan main-main dengan perkara lain,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan bahwa dirinya sudah merasa bersalah sejak pertama kali menerima uang dari pihak lain, meskipun belum ada proses hukum yang menjeratnya saat itu.

“Sejak saya menerima yang pertama, saya sebenarnya sudah merasa bersalah. Seperti seorang hakim yang menerima uang saat menangani perkara, saya sadar betul itu salah, Yang Mulia,” ucapnya tegas.

Dalam kesaksiannya, Djuyamto juga mengungkap bahwa sebelum perkara diputus, ia sempat diingatkan oleh seorang pimpinan di Mahkamah Agung untuk tidak mempercayai siapa pun yang mengatasnamakan pimpinan lembaga tersebut. Namun, peringatan itu diabaikan oleh Djuyamto.

“Kira-kira dua bulan sebelum perkara saya putus, saya ditelepon oleh seorang pimpinan Mahkamah Agung. Beliau bilang, ‘Pak Ju, kalau ada yang mengatasnamakan pimpinan, jangan dipercaya.’ Barangkali inilah kesalahan saya, tidak mendengarkan nasihat itu,” tuturnya.

Terkait keterangan terdakwa lain, Wahyu Gunawan, yang menyebut pertemuan mereka terjadi setelah penetapan majelis hakim, Djuyamto membantah dengan tegas. Ia menegaskan bahwa pertemuan itu justru terjadi jauh sebelum penetapan perkara.

“Saya ditemui Mas Wahyu itu setahun sebelum penetapan. Saya masih ingat, pertemuan pertama di Lippo Kemang itu terjadi saat masih ada hiasan Happy New Year 2023, jadi jelas di awal-awal,” kata Djuyamto menegaskan.

Majelis hakim kemudian menegaskan agar tidak ada lagi konfrontasi antara terdakwa, melainkan setiap terdakwa tetap pada keterangannya masing-masing.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.