Jakarta, ebcmedia.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri audiensi di Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). Audiensi tersebut berkaitan dengan laporan yang ia ajukan terhadap majelis hakim yang memutus perkaranya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom tiba di gedung KY sekitar pukul 13.23 WIB didampingi kuasa hukumnya, Zaid Mushafi. Kepada awak media, Tom mengatakan kedatangannya merupakan bagian dari proses tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Saya memenuhi undangan dari KY, untuk menghadiri audiensi dengan tim yang menangani laporan kami ya,” ujar Tom saat ditemui di gedung Komisi Yudisial, dikutip dari Antara.
Meski begitu, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu belum ingin mengungkapkan lebih jauh isi atau materi pembicaraan yang akan disampaikan dalam audiensi tersebut.
“Mungkin kita bisa berkomentar setelah saya selesai,” katanya singkat.
Tom menegaskan, selama proses audiensi berlangsung dirinya akan didampingi oleh tim kuasa hukum.
“Iya, dong pasti (didampingi kuasa hukum),” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Laporan itu diajukan oleh kuasa hukumnya di gedung KY, Jakarta, pada bulan Agustus lalu.
Dalam putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Tom dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi impor gula yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp194,72 miliar. Kasus tersebut terjadi saat ia menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.
Namun, pada Agustus lalu, Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang membuat peristiwa pidana yang menjeratnya secara hukum menjadi ditiadakan. Ia kemudian dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
(Red)