KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp 1,6 Miliar Milik Nurhadi, Upaya Lanjutan Pemulihan Aset TPPU

oleh
oleh
Foto : Inews.id
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita hasil kebun sawit yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Nilai hasil kebun sawit yang disita kali ini mencapai Rp 1,6 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut merupakan langkah lanjutan dalam upaya pengembalian aset negara (asset recovery) dari perkara TPPU yang menjerat Nurhadi.

“Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery. Penyitaan hari ini dari hasil sawit senilai Rp 1,6 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Budi menjelaskan, kebun sawit yang disita berada di Padang Lawas, Sumatera Utara, dan sudah rutin menghasilkan panen. Karena itu, KPK memutuskan untuk menyita hasil produksinya sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

“Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut, kemudian dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa dua saksi, yakni Musa Daulae, seorang notaris sekaligus PPAT, dan Maskur Haloman Daulay, wiraswasta yang diketahui mengelola kebun sawit tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita hasil kebun sawit lain yang diduga milik Nurhadi senilai Rp 3 miliar. Hasil tersebut diperoleh dari produksi selama enam bulan setelah lahan sawit terkait disita pada pertengahan 2024.

“Selama sekitar enam bulan sejak penyitaan lahan sawit itu, produksinya tetap berjalan dan menghasilkan sekitar Rp 3 miliar. Hasil tersebut juga disita dan disimpan di rekening penampungan KPK,” terang Budi dalam pernyataan sebelumnya.

Seluruh dana hasil penyitaan kebun sawit kini disimpan di rekening penampungan KPK sebagai bagian dari tahapan awal pemulihan aset negara.

Nurhadi sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada 2019. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 49,5 miliar bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta pada 2021.

Meski telah menjalani hukuman, KPK kembali menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat seharusnya bebas dari Lapas Sukamiskin, ia kembali ditangkap dan ditahan oleh KPK pada Juni 2025.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi.

“Penahanan ini berkaitan dengan penyidikan perkara TPPU yang menjeratnya,” lanjutnya.

Langkah KPK tersebut menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menelusuri dan mengembalikan aset-aset hasil kejahatan korupsi maupun pencucian uang yang masih tersembunyi.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.