Gus Ipul Tegaskan Penentuan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Ada di Tangan Dewan Gelar

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto, sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, bukan Kementerian Sosial.

Menurutnya, Kementerian Sosial hanya bertugas menyampaikan usulan dari daerah ke pemerintah pusat, sementara penilaian dan keputusan akhir dilakukan secara independen oleh Dewan Gelar yang diketuai oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

“Itu bukan keputusan saya pribadi. Kami hanya meneruskan usulan dari daerah, lalu dibahas di tingkat pusat. Keputusannya ada di Dewan Gelar yang diketuai Pak Fadli Zon,” ujar Gus Ipul di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, seluruh berkas usulan telah diserahkan ke Dewan Gelar untuk dikaji lebih dalam sebelum diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah serahkan langsung ke Pak Fadli Zon. Nanti keputusan akhirnya tetap di Dewan Gelar dan akan diteruskan ke Presiden,” imbuhnya.

Gus Ipul juga menyebut, nama Soeharto bukan satu-satunya tokoh yang diajukan untuk tahun ini. Terdapat sejumlah figur lain, termasuk Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis buruh Marsinah, dan para pejuang daerah dari berbagai provinsi.

“Yang kita kirim banyak sekali, salah satunya Pak Soeharto. Ada juga Gus Dur, Marsinah, dan tokoh-tokoh lain. Semua akan dibahas di Dewan Gelar sebelum diteruskan ke Presiden,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan proses pengkajian terhadap usulan gelar pahlawan nasional telah dilakukan secara mendalam dan berulang kali oleh Dewan Gelar. Ia juga memahami adanya perbedaan pandangan masyarakat terkait nama Soeharto.

“Berbeda pendapat boleh kan, jadi ini juga sudah dibahas oleh tim secara sungguh-sungguh. Berulang-ulang mereka melakukan sidang, telah melalui proses itu. Nah, semuanya nanti tergantung di Dewan Gelar,” tutur Gus Ipul.

Dengan demikian, kata Gus Ipul, Kementerian Sosial telah menuntaskan perannya dalam proses administratif dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.