Lebak, ebcmedia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menutup tambang tanah ilegal yang beroperasi di sekitar Pintu Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Penutupan dilakukan usai munculnya keluhan warga yang terganggu dengan aktivitas truk tambang dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah turun langsung meninjau lokasi bersama sejumlah pejabat pada Jumat (25/10/2025) sore. Ia menyaksikan sendiri aktivitas tambang dan lalu lintas kendaraan berat yang keluar-masuk area tersebut hingga melintasi pemukiman warga.
“Banyak keluhan masyarakat. Pertama soal armada angkutan tambang, kedua dampaknya terhadap lingkungan — kekeringan, lumpur, dan banjir, semuanya akibat tambang. Kantong parkir juga kurang. Kami pikir ini tambang legal, tapi ternyata tidak sesuai dengan syarat penambangan yang baik,” ujar Dimyati.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan mentolerir kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. Ia menegaskan, semua pihak harus mematuhi aturan dan menjaga keseimbangan lingkungan.
“Kami segera mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas tambang ilegal itu. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengeksploitasi alam tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Selain menutup tambang ilegal, Pemprov Banten juga berencana memeriksa kembali izin operasi tambang yang telah berstatus legal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan penambangan di Banten berjalan sesuai ketentuan.
“Tambang legal saja kalau melanggar, izinnya akan kami cabut. Kami sudah rapat dengan Pak Gubernur Andra Soni dan sepakat semua tambang ilegal ditutup. Ini sudah berbulan-bulan mereka beroperasi tanpa izin, kok masih nekat,” ucap Dimyati.
Ia menambahkan, Pemprov Banten berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin pembangunan berjalan seimbang, ekonomi tumbuh, tapi lingkungan tetap terjaga. Mari bersama-sama menjaga Banten agar lestari dan berkeadilan,” tutupnya.
(Ra)







