Jakarta, ebcmedia.id – Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
“Apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah hakim.
Namun demikian, hakim menyatakan Nikita tidak terbukti bersalah dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Majelis berpendapat bahwa unsur TPPU tidak terpenuhi, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut,” ungkap hakim anggota.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsy, yang disebut dilakukan oleh Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Berdasarkan dakwaan jaksa, keduanya diduga mengancam akan terus menyebarkan konten bernada negatif tentang Reza di media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi.
“Terdakwa meminta uang Rp5 miliar agar berhenti menyebarkan konten yang merugikan pihak korban,” ujar jaksa dalam sidang sebelumnya.
Reza sempat disebut bersedia memberikan Rp4 miliar, namun perkara tetap bergulir hingga ke meja hijau.
Usai mendengar putusan, pihak Nikita belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
(Ra)








