Jakarta, ebcmedia.id – Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan perdata yang sebelumnya diajukan terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penyitaan sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan gugatan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana majelis hakim telah melakukan penetapan atas pencabutan perkara dari pihak penggugat yang dihadiri oleh tim kuasa hukumnya.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui atas rencana pencabutan tersebut dalam persidangan pagi ini.
“Kami baru mengetahui pencabutan ini di persidangan ini, belum ada info sebelumnya juga ke jaksa bahwa akan di cabut,” ujar JPU usai persidangan.
Sebelumnya, dalam gugatan yang diajukan, Sandra Dewi meminta pengadilan menyatakan sejumlah aset, termasuk rumah dan kendaraan ,tidak terkait dengan perkara pidana yang menjerat suaminya. Gugatan tersebut juga mempersoalkan dasar penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang menurut pihak penggugat tidak seluruhnya relevan dengan hasil tindak pidana.
Kejaksaan Agung menyambut baik langkah pencabutan gugatan tersebut. Pencabutan gugatan tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan terhadap Harvey Moeis maupun terhadap aset-aset yang telah disita.
Jaksa kembali menyampaikan bahwa yang menjadi alasan pencabutan ini merupakan langkah yang diambil Sandra Dewi atas pertimbangan pribadi dan keluarga, sekaligus untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Harvey Moeis.
“Alasannya yang tadi saya dengar sesuai penetapan Majelis Hakim bahwa mereka tunduk dan patuh atas putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Harvey Moeis,”tambahnya.
Dengan pencabutan gugatan ini, majelis hakim menyatakan perkara perdata antara Sandra Dewi dan Kejaksaan Agung resmi tidak dilanjutkan. Sesuai hukum, pencabutan gugatan sebelum pemeriksaan pokok perkara berarti perkara dianggap tidak pernah diperiksa.
Langkah ini sekaligus menutup babak baru dari upaya hukum Sandra Dewi dalam mempertahankan sejumlah aset yang sebelumnya turut disita penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah yang telah menjerat sejumlah pengusaha besar dan pejabat BUMN.
Sampai dengan berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi langsung dari pihak Sandra Dewi maupun tim kuasa hukumnya.
(AR)








