Eksepsi M. Syafei: Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur dan Tidak Jelas

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sidang lanjutan perkara dugaan suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus perintangan penyidikan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan untuk empat terdakwa atas nama Marcella Santoso, Ariyanto serta Junaedi Saibih selaku pengacara, dan M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Foto: AR

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut, Tim Kuasa Hukum M. Syafei, Juniver Girsang & Partners membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Dalam pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum menguraikan bahwa perkara ini bermula dari permasalahan hukum yang dihadapi PT Wilmar Group terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2023.

Pada akhir pertemuan, Marcella Santoso meminta sejumlah dokumen perusahaan yang 
selanjutnya, pada Juli-Agustus 2023, dilakukan pertemuan lanjutan di kantor Wilmar antara Marcella Santoso dan timnya (termasuk Junaedi Shaibih dan rekan-rekan) bersama pihak Wilmar Group, termasuk M. Syafei, untuk membahas penanganan perkara dan strategi gugatan hukum.

Namun, pada Desember 2023, terdakwa M. Syafei tidak lagi dilibatkan dalam proses penanganan perkara hukum korporasi PT Wilmar Group, baik dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata.

Sejak saat itu, Syafei tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam segala bentuk komunikasi atau pengurusan perkara tersebut.

Kuasa hukum Juniver Girsang menjelaskan bahwa keberatan ini didasarkan pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP, dengan tiga substansi utama:

1. Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara;

2. Surat dakwaan tidak dapat diterima;

3. Surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum.

Pihak kuasa hukum menegaskan fokus eksepsi adalah pada pembatalan dakwaan karena cacat formil dan materil, mengacu pada Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yang mengatur bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Di bagian penutup eksepsi, tim kuasa hukum M. Syafei memohon agar majelis hakim :

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum;

3. Memerintahkan agar terdakwa M. Syafei segera dilepaskan dari tahanan;

4. Mengembalikan nama baik terdakwa;

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Menghentikan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa M.Syafei yang dapat mengembalikan surat dakwaan a quo dan berkas perkara atas nama Terdakwa M.Syafei kepada Kejaksaan, Penuntut Umum,” ucapnya.

Tim Kuasa Hukum Juniver Girsang & Partners menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak memenuhi unsur formil dan materil, Oleh karena itu, kuasa hukum memohon agar majelis hakim menyatakan dakwaan tidak sah dan menghentikan seluruh proses pemeriksaan perkara.

Permintaan yang sama juga diucapkan oleh tiga terdakwa lainnya. Mereka juga meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa dan meminta surat dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum.

Untuk agenda sidang berikutnya yakni tanggapan eksepsi yang akan disampaikan secara tertulis dan dibacakan pada 5 November 2025.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.