Jakarta, ebcmedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor gula kristal mentah (raw sugar).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/10/2025).
Keempat terdakwa, yakni Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Wisnu Hendraningrat, dan Ali Sanjaya, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menilai para terdakwa bersama-sama dengan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang kini telah memperoleh abolisi, telah melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan impor gula kristal mentah. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, komoditas yang diizinkan untuk diimpor adalah gula kristal putih (GKP), bukan gula kristal mentah (GKM).
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara serta merusak tata niaga impor komoditas gula nasional,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan rincian sebagai berikut:
1. Hansen Setiawan sebesar Rp41.381.685.068,19
2. Indra Suryaningrat sebesar Rp77.212.262.010,81
3. Wisnu Hendraningrat sebesar Rp60.991.040.276,14
4. Ali Sanjaya sebesar Rp47.868.288.631,24
Sejumlah uang yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan tersebut telah disetorkan terdakwa dan telah dilakukan penyitaan yang sah sebagai uang pengganti.
Dalam perkara ini, nama Tom Lembong turut disebut sebagai pihak yang ikut berperan dalam proses penerbitan izin impor. Namun, jaksa sebelumnya telah menjelaskan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong tidak menghapus unsur pidana yang dilakukan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sidang berjalan dengan pengamanan ketat dan dihadiri oleh kuasa hukum, keluarga terdakwa, serta awak media. Hingga berita ini diturunkan, pihak Terdakwa melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding atas putusan majelis hakim.
(AR)






