Jakarta, ebcmedia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap hakim dalam putusan onslag terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO), Rabu (29/10/2015). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam pembacaan surat tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan justru mencederai integritas lembaga peradilan.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas jaksa.
Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya, dan telah beritikad baik dengan mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana tersebut.
Atas dasar pertimbangan itu, jaksa menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara, denda, dan uang pengganti dengan rincian sebagai berikut:
1. Wahyu Gunawan
* Pidana penjara 12 tahun
* Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
* Uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun penjara
2. Muhammad Arif Nuryanta
* Pidana penjara 15 tahun
* Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
* Uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara
3. Djuyamto
* Pidana penjara 12 tahun
* Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
* Uang pengganti Rp9,5 miliar subsider 5 tahun penjara
4. Agam Syarief Baharudin
* Pidana penjara 12 tahun
* Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
* Uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun penjara
5. Ali Muhtarom
* Pidana penjara 12 tahun
* Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
* Uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun penjara
Jaksa meyakini kelima terdakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ali Muhtarom, Irwan Irawan, S.H., menyatakan keberatan dan menilai tuntutan jaksa terlalu berat serta belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi tuntutan jaksa menurut kami terlalu tinggi dan belum mencerminkan fakta yang sebenarnya terungkap di persidangan. Klien kami tidak memiliki posisi dominan dalam perkara ini dan haya pasif menerima saja dari pak agam juga pak djum tanpa tau hitunganya seperti apa,” ujar Irwan Irawan kepada wartawan usai sidang.
Irwan juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk menjelaskan posisi hukum kliennya secara proporsional.
“Kami akan sampaikan pembelaan secara menyeluruh pada sidang berikutnya. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan dan peran nyata klien kami dalam perkara ini,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal 5 November 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan kuasa hukum mereka.
(AR)








