Pramono Anung Tegaskan Warga Bebas Memotret di Ruang Publik Asal Tak Ada Pemaksaan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa masyarakat dan fotografer tetap memiliki kebebasan untuk mengambil gambar di ruang-ruang publik Ibu Kota. Meski demikian, ia mengingatkan agar aktivitas tersebut tidak disalahgunakan dengan cara memaksa orang untuk membeli hasil foto.

“Nggak ada larangan untuk orang memotret. Tetapi kalau orang memaksa menjual potretnya, ya nggak boleh,” ujar Pramono Anung, Selasa (28/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan Pramono menanggapi laporan adanya praktik pungutan di sejumlah taman kota. Salah satu kasus terjadi di kawasan Ecopark, Jakarta Selatan, di mana beberapa fotografer diduga meminta pengunjung membayar hingga Rp 500 ribu hanya untuk difoto.

“Seperti yang terjadi di Ecopark, langsung saya tertibkan. Prinsipnya Jakarta ini kota terbuka, semua orang boleh mencari nafkah dengan berbagai cara, tetapi yang paling penting nggak boleh memaksa,” tegasnya.

Menurut Pramono, kehadiran para fotografer di area publik seperti taman, Gelora Bung Karno (GBK), atau kawasan terbuka lainnya merupakan hal yang wajar selama dilakukan dengan etika. Ia menilai kegiatan fotografi bahkan bisa menjadi sarana ekspresi kreatif warga Jakarta.

“Ya, kan itu suka sama suka aja. Saya sering juga kalau difoto, fotonya bagus ya saya ambil,” ujarnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa sejumlah pengunjung Tebet Eco Park diminta membayar Rp 500 ribu oleh kelompok fotografer untuk melakukan sesi pemotretan. Menanggapi hal itu, Pramono menegaskan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta bersifat inklusif dan bebas digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan, termasuk fotografi.

Ia menegaskan bahwa taman kota tidak boleh dijadikan ajang pungutan liar, terutama terhadap aktivitas nonkomersial. Menurutnya, Pemprov DKI akan terus menertibkan praktik serupa agar ruang publik tetap menjadi milik semua warga.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.