Geger! Aparat Kepolisian Geledah Ruko yang Digunakan untuk Memalsukan Nampan MBG

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Utara melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko milik importir PT Laba-laba Nusantara yang beralamat di JI. Parangtritis Raya No. 6C Ancol Pademangan, Jakarta Utara.

Ruko tersebut diduga melakukan perdagangan ilegal dengan menggunakan label SNI palsu, dan  pemalsusan logo halal untuk program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pihak kepolisian menemukan barang impor dari China yang diberi label ‘Made in Indonesia’ palsu, label SNI palsu, serta pemakaian logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin.

Pihak kepolisian mengatakan banyak alat dapur impor ini yang masuk secara ilegal tanpa izin prosedur yang benar.

Kepada wartawan, Humas Polres Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi mengatakan tengah mendalami dugaan tersebut. Polres Jakarta Utara juga tengah melakukan analisis dan evaluasi atas penggeledahan ruko di wilayah otoritasnya.

“Saya lagi anev (analisis dan evaluasi). Mohon waktu,” tutur Ipda Maryati kepada wartawan, Jumat (31/10).

Isu mengenai asal-usul food tray yang digunakan dalam program MBG memicu perhatian publik setelah laporan investigasi media  mengungkap dugaan produk tersebut bukan buatan lokal, melainkan diimpor dari China.

Laporan itu bahkan menyinggung praktik pemalsuan label “Made in Indonesia” serta logo SNI, lengkap dengan bukti foto pekerja di pabrik China yang memproduksi ompreng berlabel Badan Gizi Nasional (BGN).

Di sisi lain, pemalsuan Logo Halal dapat memicu kekhawatiran masyarakat. Belakangan, santer beredar isu proses pembuatan food Tray di China yang menggunakan Pelumas mengandung Babi.

Praktek pemalsuan ini juga berpotensi merugikan negara dan industry karena para pelaku tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Merujuk Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI), pemalsuan label SNI dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (fath)

No More Posts Available.

No more pages to load.