Pandeglang, ebcmedia.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat lima aparatur sipil negara (ASN) terbukti melanggar aturan disiplin dengan tidak masuk kerja selama satu tahun penuh.
“Lima orang ASN tidak masuk kerja selama satu tahun,” ujar Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, Senin (3/11/2025).
Farid menyebutkan, dari lima ASN tersebut, dua orang tengah menjalani proses menuju sidang kode etik, sementara tiga lainnya sudah dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang.
“Dua orang sudah kami agendakan untuk sidang kode etik, dan ancaman hukumannya bisa sampai pemberhentian. Tiga lainnya sudah dikenai sanksi tingkat sedang,” jelasnya.
Menurut Farid, alasan para ASN tersebut mangkir dari tugasnya cukup beragam. Salah satunya karena persoalan pribadi, termasuk masalah utang.
“Beberapa di antaranya tidak masuk kantor karena khawatir ditagih utang. Mereka menghindar karena banyak yang mencari, ada juga yang memiliki urusan pribadi lain,” kata Farid.
BKPSDM Pandeglang menegaskan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan kedisiplinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN.
(Ra)






