Jakarta, ebcmedia.id – Hakim Rios Rahmanto, yang dikenal sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, resmi mendapat promosi jabatan. Ia kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cilacap.
Berdasarkan salinan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) yang diterima pada Selasa (4/11/2025), Rios dipromosikan dari jabatannya sebagai hakim PN Jakarta Pusat. Keputusan itu tertuang dalam hasil rapat TPM bertanggal 24 September 2025.
“Rios Rahmanto S.H., M.H. jabatan lama hakim PN Jakarta Pusat, jabatan baru Wakil Ketua PN Cilacap,” demikian tertulis dalam salinan hasil rapat TPM MA tersebut.
Selain Rios, sejumlah hakim lain di PN Jakarta Pusat juga mendapat promosi dan mutasi. Di antaranya, Guse Prayudi yang naik menjadi Wakil Ketua PN Ciamis, Haryuning Respanti menjadi Wakil Ketua PN Ponorogo, dan Herdiyanto Sutantyo menjabat Wakil Ketua PN Kota Baru. Sementara itu, hakim Marper Pandiangan, Ledis Meriana Bakara, dan Joko Dwi Atmoko masing-masing dimutasi ke PN Surakarta, PN Palembang, dan PN Sidoarjo.
Promosi Rios datang tak lama setelah ia menyelesaikan perkara besar yang menarik perhatian publik: kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, bulan Juli lalu, Rios bersama anggota majelis Sunoto dan Sigit Herman Binaji menjatuhkan vonis terhadap Hasto.
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu periode 2019–2024.
Namun, majelis tidak menemukan cukup bukti atas dakwaan perintangan penyidikan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan,” ujar Rios dalam sidang vonis.
Atas putusan itu, Hasto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Meski begitu, hukuman tersebut tidak dijalani setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto.
Promosi Rios Rahmanto ini disebut sebagai bagian dari penyegaran jajaran peradilan oleh Mahkamah Agung.
(Ra)






