Jakarta, ebcmedia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perintangan penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025). Sidang tersebut dihadiri oleh 6 terdakwa yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih, M. Syafe’i, Tian Bahtiar, serta M. Adhiya Muzzaki
Dalam tanggapannya untuk eksepsi terdakwa Tian Bachtiar, JPU menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, karena pokok keberatan tersebut telah masuk ke dalam materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian, bukan pada tahap eksepsi.
“Setelah mencermati secara mendalam, kami berpendapat bahwa surat dakwaan yang kami bacakan pada 22 Oktober 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU juga menilai argumentasi yang disampaikan dalam eksepsi tidak beralasan hukum, karena dakwaan yang disusun telah memuat identitas terdakwa secara lengkap serta uraian perbuatan yang didakwakan dengan jelas.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum, serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” lanjut JPU.
JPU menegaskan, perkara yang menjerat para terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan memiliki dasar kuat untuk diperiksa di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Tian Bachtiar, Didi Suprianto SH, M.Hum., menilai tanggapan JPU justru memperkuat argumentasi eksepsi yang mereka ajukan. Menurutnya, kesalahan dalam dakwaan tidak bisa dianggap hal sepele.
“Dari apa yang tadi kami terima, karena tidak dibacakan, lalu kami baca sendiri, ternyata ada hal yang mengonfirmasi apa yang kami sampaikan dalam eksepsi. Jaksa di situ mengakui ada kesalahan dalam dakwaan, tapi dia sebut hanya kesalahan administratif, Saya kira itu bukan hal yang mudah untuk dikatakan hanya kesalahan administratif. Sebab, dalam Pasal 143 KUHAP sudah jelas, dakwaan harus lengkap, jelas, dan tepat,” ujar Didi usai sidang.
Didi juga menilai majelis hakim menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara ini. Hal ini ditunjukkan dengan waktu yang cukup lama untuk hakim melakukan diskusi dan pendalaman perkara ini sebelum mengambil keputusan sela.
“Kami melihat hakim cukup serius, bahkan menunda dua minggu untuk mengambil keputusan sela secara terpisah dari pokok perkara. Kami berharap hakim bisa objektif, melihat mana yang benar, dan punya keberanian memutus dengan adil,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
(AR)







