Serang, ebcmedia.id – Kasus dugaan penipuan yang menjerat Akhmad Jajuli (AJ), mantan juru bicara Gubernur Banten periode 2007–2017 Ratu Atut Chosiyah, kini memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan berkas perkara serta tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (4/11/2025).
“Sudah tahap dua (kasus penipuan atas nama tersangka AJ),” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan melalui pesan singkat, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/11/2025).
Usai pelimpahan tahap dua, Kejari Serang memutuskan menahan Akhmad Jajuli yang sebelumnya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025.
“Iya, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa kemarin,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.
Menurut Purkon, langkah penahanan dilakukan atas dasar kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penahanan ini didasarkan atas pertimbangan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.
Akhmad Jajuli, yang juga dikenal sebagai mantan bakal calon Bupati Lebak pada Pilkada 2024, dilaporkan oleh mantan Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi, dan menantunya, Usep Setiawan, karena diduga menipu dengan modus pinjaman uang senilai Rp225 juta pada Maret 2025. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk biaya pencalonannya di Pilkada Lebak.
Namun, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan. Setelah laporan polisi dibuat, Jajuli sempat mencicil pengembalian, tetapi masih menyisakan Rp75 juta.
“Terkait dugaan penipuan, sudah ada yang dikembalikan (uang yang dipinjam),” tegas Purkon.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(Ra)







