Kapolda Metro Tegas: Penanganan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Profesional dan Akuntabel

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” ujar Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi serta gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur internal dan eksternal kepolisian. Proses tersebut turut menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.

“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Mereka kami mintai keterangan untuk memperkuat hasil penyidikan,” tuturnya.

Menurut Asep, hasil gelar perkara menunjukkan bukti yang cukup untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka dibagi dalam dua klaster dengan peran dan pasal berbeda.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ungkapnya.

Kelima tersangka pada klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, tiga orang lainnya yang masuk dalam klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT. Mereka dikenakan pasal yang berbeda sesuai hasil penyidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Irjen Asep Edi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang belum terverifikasi.

“Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar serta selalu lakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu. Mari kita jaga bersama suasana yang sejuk, aman, dan tertib agar ruang publik tetap kondusif,” imbaunya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.