Jakarta, ebcmedia.id – Kasus dugaan perundungan di lingkungan BPK Penabur School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali mencuat. Seorang wali murid bernama Arinovida Haryati Haniza bersama keluarga dan sejumlah perwakilan LSM serta Gereja GPIB mendatangi Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II, Jumat (7/11/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindakan perundungan terhadap siswa berinisial EH (9 tahun) yang duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar.
Pertemuan dengan Kasubag Sudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II berlangsung di lantai 4 kantor tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pertemuan itu, pihak pelapor menyampaikan keberatan atas informasi yang menyebutkan Sudin Pendidikan memberi wewenang kepada sekolah untuk mengeluarkan siswa EH.

“Kami menerima pihak dari Penabur yang mengatakan Sudin Pendidikan memberikan wewenang kepada pihak sekolah untuk mengeluarkan rekan siswa EH itu tidak benar,” ujar Arinovida Haryati Haniza kepada wartawan.
Arinovida menegaskan, pihaknya berharap masyarakat ikut mendukung penegakan sikap tegas terhadap segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung, agar apa pun yang terjadi, baik di sekolah dasar maupun tingkat tinggi, hal-hal yang tidak bisa dibenarkan tetap harus disikapi secara tegas,” tegasnya.
Penambahan Informasi Terbaru
Sebelum pertemuan hari ini, pihak orang tua EH diketahui telah bertemu dengan Kasatlak Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Sriyono, untuk meminta klarifikasi terkait kabar bahwa Sudin Pendidikan telah memberikan rekomendasi agar siswa EH dipulangkan ke orang tuanya.
Namun, menurut keterangan Kasatlak Sriyono, Sudin Pendidikan tidak pernah memberikan jawaban atau rekomendasi tersebut.
“Pihak sekolah Penabur baru mengirimkan surat dari TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) yang ditandatangani kepala sekolah, meminta rekomendasi untuk mengeluarkan siswa EH. Tapi Sudin belum memberikan keputusan, karena ingin melakukan mediasi terlebih dahulu antara pihak sekolah dan orang tua,” ujar Arinovida mengutip hasil pertemuan.
Arinovida juga menilai adanya indikasi rekayasa laporan dalam kasus yang menimpa anaknya.
“Ada beberapa laporan yang kami yakini palsu, dibuat seolah-olah oleh siswa EH, padahal tidak pernah dilakukan oleh anak saya. Kami sudah meminta agar rekaman CCTV ditampilkan, tapi pihak sekolah tidak berkehendak memutar rekaman tersebut,” ungkapnya.
Pihak GPIB Turut Dampingi Pelapor
Dalam kesempatan yang sama, Mery, perwakilan dari Gereja GPIB Immanuel, yang menaungi yayasan Penabur, ikut mendampingi pelapor. Ia menyayangkan sikap salah satu orang tua siswa berinisial C (Doddy Silalahi) yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran gereja.
“Tindakan yang dilakukan oleh orang tua siswa berinisial C tidak sesuai dengan ajaran agama Kristen. Karena itu, kami dari GPIB ikut hadir untuk mengawal persoalan ini,” ujar Mery.
Mery menambahkan, tindakan tersebut juga melanggar tata tertib gereja maupun aturan internal sekolah.
“Seharusnya beliau tidak membuat aturan sendiri dan menyebarkan opini palsu ke pihak sekolah. Itu tindakan yang tidak baik dan tidak mencerminkan nilai-nilai gereja,” katanya.
Sudin Pendidikan Akan Mediasi Kasus
Pihak Sudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II memastikan akan bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan sesuai prosedur.
“Kasubag sudah memberikan kesempatan agar kasus ini dilihat kembali. Setelah ini, pihak sekolah akan dipanggil oleh Sudin untuk dimediasi,” tutup Arinovida.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah dasar, sekaligus menjadi perhatian bagi dunia pendidikan agar lebih serius dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan.
(Ra)









