Jakarta, ebcmedia.id – Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan menggelar perkara setelah proses asesmen bersama para ahli eksternal selesai dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen yang telah rampung. “Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Menurut Budi, dalam gelar perkara tersebut akan dibahas siapa dari pihak terlapor yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Iya betul,” singkatnya saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Budi menuturkan, usai gelar perkara dilakukan, laporan itu kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut,” jelasnya.
Diketahui, isu mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi juga sempat diselidiki oleh Bareskrim Polri. Namun hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembandingan, ijazah tersebut dinyatakan sama dengan dokumen pembanding,” terang Bareskrim Polri dalam keterangan sebelumnya.
Presiden Jokowi pun telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo pada bulan Juli lalu, di mana penyidik turut menyita ijazah SMA dan S-1 miliknya untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.
(Red)







