Jakarta, ebcmedia.id – Pemerintah mulai mematangkan langkah untuk meluncurkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi. Aturan ini ditargetkan rampung pada tahun 2027, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang disahkan pada 10 Oktober 2025.
Berdasarkan baleid tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan RUU Redenominasi. Dokumen itu menyebut, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan empat rancangan undang-undang strategis.
Keempatnya yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis bleid tersebut dikutip Jumat (7/11/2025).
Dalam baleid yang sama dijelaskan bahwa penyusunan RUU ini memiliki sejumlah urgensi. Di antaranya, untuk mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, serta menstabilkan nilai rupiah sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat. Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik maupun dunia internasional.
Adapun redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah transaksi tanpa mengubah nilai riil uang maupun daya beli masyarakat.
Sebagai ilustrasi, nominal Rp 1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp 1, tanpa memengaruhi harga barang maupun nilai tukar.
(Ra)







