Jakarta, ebcmedia.id – Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri digelar kembali di Pengadipan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Dalam sidang tersebut, Linda Susanti, anak angkat Adam Damiri, hadir sebagai saksi dan membeberkan sejumlah temuan baru yang menurutnya membantah adanya kerugian negara di masa kepemimpinan sang ayah angkat di PT Asabri.

Linda menjelaskan, berdasarkan novum atau bukti baru yang diajukan, tidak ada indikasi kerugian negara maupun aliran dana korupsi yang mengalir kepada Adam Damiri. Bukti tersebut, kata Linda, berupa risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan laporan keuangan PT Asabri periode 2011–2015, yang sebelumnya tidak pernah terungkap dalam persidangan.
“Risalah tahun 2011 saya dapat langsung dari PT Asabri, sedangkan 2012 hingga 2015 saya temukan di ruang kerja Bapak (Adam Damiri). Setelah saya cek ke Asabri, risalah itu asli dan berisi laporan keuangan laba rugi serta pendapatan dari kenaikan saham dan reksadana di masa kepemimpinan beliau,” tutur Linda di ruang sidang.
Ia menambahkan, dokumen keuangan tersebut telah ia verifikasi dengan lima auditor independen, yang semuanya menyimpulkan tidak ada kerugian negara selama Adam Damiri menjabat.
“Laporan keuangan di masa Pak Adam Damiri tidak menunjukkan adanya kerugian negara. Bahkan setiap tahun dari 2011 sampai 2015 selalu mencatatkan peningkatan keuntungan,” ungkap Linda.
Menurut Linda, laporan keuangan Asabri pada periode itu menunjukkan laba bersih antara Rp 1 triliun hingga Rp 4 triliun per tahun, dan seluruh dokumen tersebut telah disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Dewan Direksi PT Asabri. Ia menilai, ada kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara pada putusan sebelumnya.
“Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa di masa Pak Adam Damiri, kerugian negara hanya Rp 2,6 triliun, bukan Rp 22,7 triliun. Saham-saham yang dihitung sebagai kerugian pun sebenarnya masih dimiliki Asabri dan nilainya masih positif,” tegasnya.
Selanjutnya, Linda mengungkapkan bahwa novum kedelapan yang diajukan dalam PK kali ini akan memperkuat argumen bahwa aset saham Asabri sebenarnya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan. Ia juga menampik tuduhan adanya aliran dana dari manajemen investasi Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri.
“Uang senilai Rp 17,9 miliar yang disebut dalam dakwaan, bukan hasil korupsi, melainkan pengembalian utang pribadi dan investasi yang tidak berkaitan dengan PT Asabri,” jelas Linda.
Linda pun menilai perhitungan uang pengganti dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena tidak didasarkan pada hasil tindak pidana.
“Uang itu berasal dari pengembalian utang pribadi dua orang, yakni Harjani Prem Ramchand dan Sutedy Alwan Anis. Mereka bukan tersangka dan tidak ada hubungan dengan Asabri,” tutupnya.
(Tim Redaksi)








