Jakarta, ebcmedia.id – Sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dengan terdakwa terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, Muhammad Yusuf Hadi, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya kembali menegaskan bahwa dirinya beserta jajaran manajemen tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai sidang dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ira menyampaikan bahwa seluruh proses akuisisi telah dilakukan secara profesional, transparan, dan melalui mekanisme resmi yang melibatkan lembaga berwenang serta konsultan independen.
“Seperti yang bisa dilihat dari setiap sidang, mulai dari dakwaan hingga tuntutan, kami tidak melakukan korupsi. Tidak ada, sepeser pun uang dari proses ini yang kami ambil dari transaksi ini,” ujar Ira seusai persidangan.
Ira menjelaskan bahwa perbedaan nilai aset antara hasil perhitungan KPK dan laporan valuasi dari pihak konsultan yang ditunjuk PT ASDP bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan perbedaan metodologi penilaian.
Menurutnya, PT ASDP menggunakan hasil KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang dikontrak resmi oleh perusahaan, sementara KPK menggunakan pendekatan akademik yang bersifat asumtif.
“Kami menggunakan KJPP yang resmi dikontrak, sementara KPK menggunakan artikel dari akademisi yang mendasarkan pada asumsi atau nilai besi tua. Jadi memang berbeda sekali basisnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa proses akuisisi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (due diligence) dan melibatkan lembaga auditor pemerintah serta para ahli.
“Dalam prosesnya, kami didampingi oleh BPKP, Jamdatun dan tujuh konsultan independen, di antaranya akademisi dan ahli teknis. Semua dilakukan dengan mekanisme yang sah,” ujarnya menambahkan.
Meski jaksa tetap pada tuntutannya dalam replik hari ini, Ira menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan.
“Kami percaya benar-benar, proses yang diputus oleh majelis hakim akan membuka dan menghadirkan keadilan bagi kami. Kami mohon doanya dari semua pihak,” kata Ira menutup pernyataannya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kusumaatmadja Pengadilan Tipikor, JPU KPK menyampaikan replik atas pledoi para terdakwa dan penasihat hukum. Jaksa menolak seluruh pembelaan dan menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya.
JPU menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor forensik KPK telah dilakukan secara profesional dan sah secara hukum, meskipun tim perhitungan tidak berasal dari BPK.
Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa penilaian akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) atas kondisi kapal PT JN adalah valid dan memiliki dasar ilmiah yang kuat. Menurut JPU, temuan perbedaan nilai kapal menunjukkan adanya indikasi penggelembungan aset yang menyebabkan kerugian negara.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda duplik atau tanggapan dari pihak terdakwa dan penasihat hukum, sebelum perkara ini berlanjut ke tahap putusan.
(AR)







