Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Penelusuran ini dilakukan seiring dengan langkah serupa yang tengah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan tim KPK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Koordinasi antara dua lembaga penegak hukum itu dilakukan agar penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh Petral bisa berjalan lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
Sementara itu, KPK juga telah lebih dulu membuka penyidikan atas dugaan korupsi serupa yang terjadi dalam periode 2009 hingga 2015. Dugaan tersebut mencakup pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang yang dinilai menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 yang sebelumnya telah ditangani lembaganya. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Chrisna Damayanto, yang menjabat sebagai Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina pada periode tersebut, sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang tahun 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto, mantan Direktur Petral.
Dengan koordinasi antara Kejagung dan KPK ini, publik berharap pengungkapan kasus besar di sektor energi tersebut dapat segera menemui titik terang dan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di badan usaha milik negara.
(Ra)








