Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
“Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC (Subhan Cholid), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).
Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Subhan maupun apakah yang bersangkutan telah mengonfirmasi kehadirannya.
“Materi pemeriksaan tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Kami akan sampaikan perkembangannya setelah pemeriksaan berlangsung,” katanya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari tambahan kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah, yang kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tersebut diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Haji, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga terjadi praktik kolusi antara oknum di Kemenag dan sejumlah biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan awal, ada indikasi pengaturan pembagian kuota yang tidak semestinya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Budi.
KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang, kendaraan, dan rumah yang diduga terkait dengan kasus ini. Uang yang disita antara lain berasal dari pengembalian dana sejumlah biro travel yang sempat diberikan sebagai biaya ‘percepatan’ pengurusan kuota.
“Beberapa pihak dari travel mengembalikan uang itu karena khawatir prosesnya terendus publik atau diketahui Panitia Khusus Haji DPR pada 2024 lalu,” jelas Budi.
Hingga kini, KPK telah memeriksa sekitar 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari total 400 yang terdaftar. “Sekitar 70 persen PIHK sudah kami mintai keterangan, dan keterangan itu menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi perkara,” pungkasnya.
(Dhii)







