Kuasa Hukum Yakin Roy Suryo Cs Tak Akan Ditahan, Sindir Kasus Firli Bahuri dan Silfester Matutina

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, optimistis kliennya tidak akan ditahan usai pemeriksaan. Ia menyinggung kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pembanding.

“Kami yakin hari ini klien kami tidak akan ditahan sebagaimana Polda juga tidak menahan Firli Bahuri, padahal kasusnya sudah dua tahun berjalan,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Khozinudin juga menyoroti kasus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang hingga kini belum dieksekusi meski sudah berkekuatan hukum tetap selama enam tahun. Ia menyebut, pasal yang menjerat Silfester sama dengan yang dikenakan kepada kliennya, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah.

“Sebagai bukti negara kita masih menjunjung hukum, Polda hari ini menggunakan pendekatan yang sama: tidak melakukan penahanan terhadap klien kami,” ucapnya.

Sebut Penetapan Tersangka Tak Relevan

Khozinudin menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs sebagai bentuk ketidakadilan. Menurutnya, bukti-bukti yang dijadikan dasar penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak relevan dengan tuduhan.

“Penetapan tersangka ini berangkat dari barang bukti yang tidak pernah jelas relevansinya. Tidak ada yang bisa menunjukkan bukti adanya pencemaran atau serangan terhadap kehormatan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Penyidik, kata Khozinudin, mengklaim memiliki 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli. Namun, ia menilai seluruhnya tidak substansial.

“Yang kami tunggu sebenarnya bukan 700 bukti itu, cukup satu bukti saja, selembar ijazah asli dari Saudara Joko Widodo, yang sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” sindirnya.

Tuding Ada Campur Tangan Kekuasaan

Lebih lanjut, Khozinudin menilai penyidik terburu-buru menetapkan tersangka, bahkan sebelum semua pihak diperiksa. Ia mencontohkan Eggi Sudjana yang belum sempat diperiksa sebagai saksi, namun telah berstatus tersangka.

“Proses hukum ini sangat prematur. Kami menduga ada tangan-tangan kekuasaan di baliknya. Ini bukan murni penegakan hukum,” katanya.

Khozinudin juga menyoroti sikap penyidik yang membuka identitas kliennya ke publik saat masih berstatus saksi, yang menurutnya melanggar asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

“Dari awal, tekanan datang dari para pendukung Jokowi yang menuntut penetapan tersangka. Kini mereka juga menekan agar klien kami ditahan,” tambahnya.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Ketiga tersangka tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB. Pemeriksaan masih berlangsung hingga sore.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, masing-masing klaster dijerat dengan kombinasi pasal KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE, termasuk Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 27A, Pasal 28 Ayat (2), dan Pasal 45A Ayat (2).

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.