BPJS Kesehatan Bantah Terapkan Rujukan Berjenjang: Pasien Bisa Langsung ke RS Tipe A

oleh
oleh
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebenarnya tidak memberlakukan sistem rujukan berjenjang sebagaimana dipahami selama ini. Menurutnya, pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit (RS) tipe A apabila kondisi medis memang memerlukan layanan tersebut.

“Contohnya transplant hati. Untuk apa harus ke RS tipe C? Pasti tidak bisa. BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh,” kata Ali kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ali menegaskan bahwa aturan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan medis pasien, bukan sekadar mengikuti alur administrasi kelas rumah sakit.

“Kalau kasusnya memang hanya bisa ditangani di tipe A, ya langsung saja. Tapi kalau cukup di tipe C atau tipe B, tentu diarahkan ke situ. Semua tergantung kasusnya,” tegasnya.

Sejalan dengan Rencana Reformasi Rujukan Kemenkes

Pernyataan Ali Ghufron selaras dengan langkah Kementerian Kesehatan yang tengah merombak sistem rujukan nasional. Kemenkes sebelumnya mengumumkan rencana penghapusan rujukan berjenjang yang mewajibkan pasien naik satu per satu dari RS kelas D, C, B, hingga A.

Dalam konsep baru, rumah sakit nantinya diklasifikasikan berdasarkan kompetensi layanan medis, bukan kelas administratif. Terdapat empat kategori layanan:

– Layanan dasar (Puskesmas)

– Rumah Sakit Madya

– Rumah Sakit Utama

– Rumah Sakit Paripurna

Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit. Dengan mekanisme ini, pasien dapat langsung dikirim ke fasilitas yang paling mampu menangani penyakitnya.

“Reformasi ini diharapkan memangkas perpindahan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain yang tidak perlu, sehingga perawatan jadi lebih cepat dan lebih efisien,” kata pejabat Kemenkes dalam penjelasan terpisah.

Efisiensi Biaya dan Percepat Penanganan

Kemenkes memperkirakan perubahan tersebut akan menekan pengeluaran JKN karena pasien langsung mendapat perawatan yang tepat tanpa harus bolak-balik antar rumah sakit. Skema ini membuat BPJS Kesehatan cukup membayar satu kali rujukan.

Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik sebelum mendapatkan rujukan langsung ke rumah sakit yang kompeten.

(Rp)

No More Posts Available.

No more pages to load.