Jakarta, ebcmedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin menghadirkan saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Adam Damiri. Hakim menegaskan bahwa bukti tambahan hanya dapat disampaikan melalui kontra-memori yang diajukan jaksa.
Sidang PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi tersebut mengagendakan penyampaian pendapat atau kontra-memori dari jaksa atas permohonan PK yang sebelumnya diajukan pihak Adam Damiri. upaya jaksa untuk menghadirkan saksi ahli ditolak oleh majelis, dan Respon dari Penemu Novum mengatakan bahwa Hakim sudah melakukan sesuai Peraturan Perundang-undangan karena Sidang PK adalah Hak dari Pemohon PK, bukan ranahnya JPU lagi.
Majelis Hakim menolak permintaan tersebut dan meminta jaksa melampirkan seluruh bukti di dalam kontra-memori, bukan melalui Keterangan saksi ahli.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon PK, Deolipa Yumara, menilai keputusan hakim sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum acara.
“Penolakan hakim atas saksi ahli yang diajukan jaksa memang sesuai perundang-undangan. Jaksa tidak diperkenankan mengajukan saksi ahli dalam proses PK,” ujar Deolipa.
Linda Susanti selaku penemu Novum berharap delapan novum atau bukti baru yang telah diajukan dapat diterima majelis hakim dan membuka jalan bagi Adam Damiri untuk memperoleh keadilan dalam perkara PT Asabri.

“Jaksa mengatakan bahwa novum ini sudah ada, tapi ini berbeda. Jaksa hanya membuktikan risalahnya, isinya tentang penjualan dan pengeluaran saham-saham,” kata Linda.
Linda menjelaskan bahwa risalah yang dipermasalahkan memang sama, tetapi substansi yang dibawa dalam novum berbeda dan belum pernah diuji dalam persidangan tingkat pertama.
“Isi risalah tentang penjualan dan pengeluaran saham sudah kami cek detail. Tapi novum berupa laporan keuangan, kenaikan saham, dan reksa dana tidak pernah dibuktikan di tingkat pertama. Contohnya begini, Pancasila itu ada lima sila. Jaksa di tingkat pertama hanya membuktikan sila pertama, tapi dalam novum, kami membuktikan sila kelima. Jadi Laporan Keuangan sama, tapi isinya berbeda,” jelasnya.
Linda juga menyinggung persoalan uang pengganti yang dianggap tidak tepat perhitungannya.
“Dasar uang pengganti itu keliru. Uang pengganti harus sebesar hasil korupsi, tapi yang dihitung justru pengembalian hutang dari orang yang bukan tersangka. Kami buktikan bahwa pengembalian modal saham Antam yang dipakai dasar perhitungan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Asabri. Seharusnya jaksa sebagai penuntut umum punya hati nurani,” tegasnya.
Linda berharap majelis mempertimbangkan novum secara objektif agar persidangan PK ini dapat memberikan putusan yang lebih adil bagi pemohon PK khususnya Adam Damiri yang kini berusia 77 tahun.
(Dhii)







