Jakarta, ebcmedia.id – Sejumlah elite Partai Ummat, termasuk pendirinya Amien Rais, tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp24 miliar yang diajukan oleh puluhan kader partai tersebut. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL, setelah didaftarkan pada 13 November 2025.
Sebanyak 34 kader Partai Ummat dari berbagai daerah tercatat sebagai penggugat. Beberapa nama yang menonjol di antaranya Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim. Mereka menggugat sejumlah pengurus pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Ada empat petinggi Partai Ummat yang digugat, yakni:
1. Amien Rais, Ketua Majelis Syuro;
2. Ridho Rahmadi, Ketua Umum sekaligus menantu Amien Rais;
3. Ansufri Idrus Sambo, Sekretaris Majelis Syuro;
4. Taufik Hidayat, Sekretaris Jenderal.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 24 November 2025. Hingga kini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum memuat detail petitum atau tuntutan yang diajukan para penggugat.
(Red)






