Jakarta, ebcmedia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan enam terdakwa perkara dugaan suap vonis lepas minyak goreng (migor) serta perintangan penyidikan. Putusan sela itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pada Rabu (19/11/2025).
Ketua majelis hakim Effendi menyatakan seluruh dalil keberatan para terdakwa tidak berdasar karena menyangkut inti pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Marcella Santoso dan terdakwa Ariyanto tersebut tidak diterima,” ujar hakim Effendi saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim menegaskan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan memenuhi syarat formil maupun materiil. Hakim menyebut dakwaan tersebut sudah menguraikan waktu serta bentuk dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt. Pst dan 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt. Pst,” lanjut hakim.
Tidak hanya Marcella dan Ariyanto, hakim juga menolak eksepsi empat terdakwa lainnya: Junaedi Saibih, M. Syafei, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki. Putusan sela mereka dibacakan secara bergiliran dengan hasil serupa: eksepsi ditolak dan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Enam Terdakwa dan Konstruksi Dakwaan
Para terdakwa dalam perkara ini meliputi:
1. Marcella Santoso (pengacara)
2. Ariyanto Bakri (pengacara)
3. Junaedi Saibih (pengacara)
4. Tian Bahtiar (Direktur JakTV)
5. Adhiya Muzzaki (buzzer)
6. M. Syafei (perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group)
Jaksa mendakwa Marcella Santoso sebagai pihak yang memberikan suap Rp40 miliar kepada hakim demi memuluskan vonis lepas dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO). Aksi itu disebut dilakukan bersama Ariyanto, Junaedi, dan M. Syafei.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di sisi lain, Junaedi Saibih, Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan. Mereka disebut membuat konten dan program pemberitaan untuk menggiring opini publik agar meragukan penanganan tiga kasus besar: korupsi tata kelola timah, korupsi impor gula Kemendag, serta perkara izin ekspor CPO.
Jaksa menyebut tindakan mereka merupakan upaya sistematis yang dilakukan di luar proses hukum.
“Terdakwa secara bersama-sama menjalankan skema nonyuridis demi membentuk opini negatif yang menyesatkan terkait penanganan perkara-perkara tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Dengan ditolaknya seluruh eksepsi, agenda sidang berikutnya akan memasuki pemeriksaan saksi-saksi dari JPU untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
(Dhii)







