Jakarta, ebcmedia.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading tetap memperoleh hak pendidikan mereka, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pramono menegaskan, pemerintah tidak boleh mengambil keputusan yang terburu-buru sebelum proses hukum selesai.
“Tentunya karena sekarang ini statusnya masih ‘terduga’, yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Pramono menilai pencabutan bantuan pendidikan dapat menimbulkan masalah sosial baru dan memperburuk masa depan siswa. Karena itu, Pemprov DKI memilih berhati-hati dan tetap mengedepankan asas perlindungan anak.
“Pemprov tidak boleh gegabah mengambil keputusan yang bisa merugikan masa depan seorang anak sebelum ada hasil proses hukum yang jelas,” tegas Pramono.
Sementara itu, aparat masih mendalami motif keterlibatan siswa dalam peristiwa ledakan. Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono mengungkap bahwa salah satu pelaku diketahui mengakses grup daring bernama True Crime Community (TCC), ruang digital yang kerap memperlihatkan tindakan kriminal dan dapat menginspirasi perilaku peniruan.
“Kalau di yang SMAN 72 diketahui Densus juga mengakses kepada grupnya, namanya TCC, True Crime Community. Jadi dia bisa meniru ide perilaku apa yang terjadi,” ujar Eddy di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Eddy menambahkan, motif peniruan ini dapat muncul karena dorongan psikologis untuk terlihat unggul.
“Sehingga dia meniru supaya bisa dibilang hebat, supaya ada kebanggaan. Nah itu dari segi psikologis,” ungkapnya.
Dengan perkembangan ini, Pemprov DKI menegaskan komitmennya menjaga hak pendidikan siswa, sembari menunggu proses penegakan hukum berjalan.
(Red)








