Ira Puspadewi Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Prabowo Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). Permintaan itu ia sampaikan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

“Kami memohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi para profesional, khususnya di BUMN, yang menjalankan proposal besar untuk bangsa. Ini bukan hanya untuk perusahaan, tetapi untuk kepentingan Indonesia,” ujar Ira.

Ira menegaskan bahwa akuisisi PT JN oleh ASDP dilakukan semata-mata untuk memperkuat layanan transportasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), bukan untuk keuntungan pribadi atau dugaan korupsi sebagaimana disangkakan. Menurutnya, ASDP melayani sekitar 300 lintasan sebagian besar berada di wilayah 3T dan menjadi satu-satunya penyedia kapal di sejumlah daerah.

“Kalau tidak ada ASDP, apalagi saat cuaca buruk kapal kami tak bisa beroperasi, dampaknya harga-harga bisa melonjak. Telur saja bisa naik tiga kali lipat,” kata Ira.

Ia menjelaskan bahwa akuisisi PT JN dilakukan untuk memperkuat operasional perusahaan melalui penguasaan 53 kapal yang telah berizin di jalur komersial. Dengan penguatan tersebut, ASDP dapat lebih leluasa melakukan subsidi silang untuk menjaga layanan di wilayah yang kurang menguntungkan secara komersial.

“Akuisisi PT JN ini memberi kami 53 kapal yang semuanya berizin di trayek komersial. Ini memperkuat posisi ASDP sehingga subsidi silang bisa berjalan lebih efektif,” ucapnya.

“Sekali lagi kami mohon doa dan perlindungan hukum agar terobosan besar yang dilakukan profesional BUMN dihargai, bukan dikriminalisasi,” tambah Ira.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut hukuman 8,5 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan.

Hakim menilai Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi tersebut. Namun, majelis menyatakan Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak mewajibkan pembayaran uang pengganti.

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan Ferry Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.