Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan uang tunai Rp 300 miliar kepada publik dalam konferensi pers penyerahan aset rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero), Kamis (20/11/2025). Namun, jumlah tersebut bukan keseluruhan dana rampasan sebesar Rp 883 miliar lebih, melainkan hanya sebagian yang “dipinjam” sementara dari bank tempat KPK menyimpan rekening penampungan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seluruh dana rampasan telah ditransfer ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
“Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan atau ditransfer tanggal 20 November 2025,” ujar Asep.
Namun, uang yang ditampilkan hanya Rp 300 miliar. Menurut Asep, hal ini disebabkan faktor teknis.
“Tidak bisa ditampilkan semuanya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan,” katanya.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menjelaskan bahwa uang tunai yang ditunjukkan dalam acara itu dipinjam dari salah satu bank BUMN. Peminjaman dilakukan untuk keperluan visualisasi kepada publik mengenai aset rampasan negara.
“Masalah peminjaman uang ini, kita meminjam tadi pagi jam 10.00 WIB,” ungkap Leo.
Ia menyebut bahwa meski KPK telah mentransfer Rp 883 miliar ke PT Taspen, lembaga antikorupsi itu masih berkomunikasi dengan bank untuk meminjam sebagian uang tunai.
“Kita masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” jelasnya.
Menurut Leo, pengamanan uang itu dijaga ketat dan akan dikembalikan ke bank pada sore hari.
“Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga dibantu pengamanan dari kepolisian,” tegasnya.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp 1 Triliun
Asep juga mengungkap hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan kerugian negara dalam kasus investasi fiktif Taspen mencapai Rp 1 triliun.
“Diperoleh bahwa kerugian keuangan negara yang diderita PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” kata Asep.
Namun, uang yang diserahkan KPK ke Taspen baru Rp 883 miliar. Dana ini merupakan rampasan dari mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Uang yang ada di belakang kami itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar Asep.
Ia menambahkan, untuk perkara mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, masih ada uang sekitar Rp 160 miliar. “Kalau dihitung-hitung ya mungkin memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih,” ucapnya.
KPK Luruskan Informasi: Bukan Pinjam dari Bank Komersial, Melainkan dari Rekening Penampungan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan tambahan sehari setelah acara itu digelar. Menurutnya, istilah “meminjam uang bank” kerap disalahpahami. Budi menjelaskan, KPK tidak menyimpan uang rampasan atau sitaan di gedungnya, tetapi menitipkannya ke rekening penampungan di bank.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke bank. Ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Budi, Jumat (21/11/2025).
“Jadi jangan keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” tegasnya.
Budi menambahkan, uang Rp 300 miliar yang ditampilkan di acara serah terima adalah bagian dari dana yang memang ada dalam rekening penampungan KPK, dan ditarik sementara untuk keperluan publikasi sebelum kemudian dikembalikan.
(Red)








