Jakarta, ebcmedia.id – Saat ini Korlantas Polri tengah berupaya mendorong terwujudnya pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas pungli melalui program lompatan revitalisasi digital. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam mengakselerasi pelayanan berbasis teknologi yang mudah diakses masyarakat.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi sekadar tren, melainkan bentuk revolusi pelayanan publik Polri.
Namun siapa sangka, ditengah upaya Korlantas Polri mereformasi pelayanan publik di bidang lalu lintas, dugaan pungli juatru masih berlaku di Satpas SIM Polres Bekasi Kabupaten.
Modus operandinya pun beragam. Mulai dari kerjasama dengan calo, maupun mempersulit kelolosan tes teori pemohon SIM. Kabanya, Oknum Anggota Polisi yang bertugas pun turut berperan sebagai orang dalam bagi calo yang menitipkan pemohon SIM bawaan calo.
Sinergi petugas dengan calo jelas-jelas telah mengakibatkan biaya tinggi lantaran dikenakan pungutan liar (pungli) yang tidak transparan dan tidak berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Sesuai peraturan, tarif resmi untuk SIM C hanya Rp 240ribu. Namun, melalui calo harganya melonjak menjadi Rp 600-700ribu. Sedangkan Tarif resmi untuk SIM A Rp 260ribu, oleh calo tarifnya melonjak menjadi Rp 800-900ribu.
Pengakuan dikenakan pungli diungkapkan oleh seorang pria warga Tambun. Sebut saja namanya Rofiq (bukan nama sebenarnya). Ketika mendatangi Satpas SIM Polres Bekasi, Rofiq hendak membuat SIM A. Namun entah bagaimana ceritanya, dia malah dinyatakan tidak lulus ujian teori.
Merasa kecewa, dia pun akhirnya menggunakan jasa Calo, setelah mendengar bakal dipersulit kelulusnya jika mengurus sendiri. “Dari pada bolak-balik tidak lulus, mau ga mau harus malui calo, saya membayar Rp 800ribu, tinggal foto, tanpa ujian praktek, SIM A memang cepat banget selesainya,”kata Rofiq.
Rofiq yang mengaku berprofesi sebagai supir pribadi mengatakan sangat membutuhkan SIM A. “Buat kami supir pribadi, dikenakan uang tambahan Rp 550ribu dari tarif resmi untuk SIM A, jelas sangatlah menyusahkan,”ujarnya.
Selain Rofiq, tim ebcmedia.id juga mewawancarai Erna. Ketika mendatangi Satpas SIM Polres Bekasi, Erna berniat untuk mengurus SIM C. Oleh oknum petugas, dia dititipkan berurusan dengan calo. Kemudian, si calo meminta biaya Rp 700 ribu. “Mba tunggu arahan saya, ikuti ujian teori, foto, SIM A Mba nanti bisa cepat selesai,”ujar si calo.
Dari keterangan seorang Biro Jasa/atau calo berinisial Y, tarif resmi pembuatan SIM C di Satpas Polres Bekasi Rp 600ribu. Sedangkan harga untuk SIM A Rp 800ribu.
Pernyataan biro jasa tersebut, jelas-jelas telah membuktikan bahwa pungli bukan hanya dugaan, tetapi masih mendarah daging di Satpas SIM Polres Bekasi Kabupaten.
(Red)







