Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang sekjen PDIP Hasto Kristianto pada Kamis(24/04/25). Agenda sidang kali ini menghadirkan mantan anggota bawaslu Agustiani Tio.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talappesy, membenarkan daftar saksi tersebut. Namun, Ronny meyakini tidak akan ada keterangan terbaru dari para saksi tersebut.
“Iya betul tiga saksi di atas, dan saya rasa keterangannya tidak ada yang baru dan harusnya keterangan saksi-saksi sama dengan putusan di tahun 2020 yang sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Ronny.
Dia mengatakan pada fakta persidangan di 2020, uang yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 400 juta bukan dari Hasto. Uang itu, kata Ronny, berasal dari Harun Masiku.
“Kok kasus ini masih terus dipaksakan untuk disidangkan lagi. Ada apa? Ini yang kita sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi,” ujarnya.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
(AR)