Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu. Perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara 031 Pid-sus- TPK/2025/PN Jkt-Pst ini menghadirkan terdakwa Windu Aji Susanto.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan membeberkan fakta mengejutkan terkait aliran dana sebesar Rp135,8 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan nikel ilegal. Dana tersebut disamarkan melalui rekening dua orang office boy dari PT Lawu Agung Mining (LAM).
“Dana itu dialirkan melalui rekening dua office boy yang atas perintah langsung dari Komisaris perusahaan, Tan Lie Pin. Ini jelas merupakan upaya untuk menyamarkan transaksi ilegal,” ungkap JPU Alif Ardi Darmawan di ruang sidang.
Namun, perhatian publik tertuju pada mangkirnya Tan Lie Pin, yang dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Hingga kini, Tan sudah tiga kali absen dari panggilan persidangan, termasuk pada sidang terakhir yang digelar Senin,(26/05/2025)
“Ironis, Tan Lie Pin sudah dipanggil tiga kali tapi tak pernah hadir. Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam kasus ini,” ujar salah satu pengamat hukum pidana, Dimas Prasetyo, saat dimintai tanggapan.
Majelis hakim sebelumnya telah memerintahkan agar JPU menghadirkan Tan secara paksa pada sidang 28 April 2025. Namun, perintah itu belum dijalankan secara efektif.
“Majelis sudah memerintahkan upaya paksa. Tidak bisa ada saksi yang merasa kebal hukum, apalagi jika memiliki peran penting dalam konstruksi perkara,” tegas hakim ketua dalam sidang tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar serta dugaan keterlibatan elite perusahaan dalam praktik pencucian uang. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan tuntutan publik agar pengadilan bersikap transparan dan tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa upaya pemanggilan Tan Lie Pin sudah dilakukan, bahkan hingga kediamannya sudah pernah disambangi tim penyidik. Tan Lie Pin diduga mempunyai peran penting dalam pusaran pencucian uang tersebut. Namun JPU hingga kini belum mengetahui keberadaannya, serta alas an ketidakhadirannya.
“Kami sudah berupaya untuk melakukan pemanggilan saudara Tan Lie Pin, bahka sudah tiga kali penyidik kejaksaan datang ke rumah untuk memberikan surat panggilan, suratnya diterima oleh ART (Asisten Rumah Tangga-red) beliau, kami belum mengetahui keberadaannya,” pungkasnya.
(Dhii)