Eks Pejabat Kemenko Perekonomian Sebut Tak Ada Kebutuhan Impor Gula Saat Tom Lembong Menjabat

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Eks Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah Machmud, menyatakan stok gula pada 2015 dinilai cukup dan tidak memerlukan impor. Hal itu disampaikan Musdalifah saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dalam keterangannya, Musdalifah menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada Mei 2015 menyimpulkan stok gula nasional masih memadai untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri, sehingga tidak diperlukan impor.

“Pada saat itu, untuk Hari Raya Idul Fitri tidak perlu ada impor karena stok gula cukup,” ujar Musdalifah menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah dalam rapat koordinasi lanjutan di bulan Desember 2015 terdapat kesimpulan adanya kebutuhan impor gula untuk pelaksanaan tahun 2016. Musdalifah menyebut tidak ada kesimpulan yang mengarah ke kebijakan impor tersebut.

“Di kesimpulannya tidak ada,” tegasnya.

Jaksa juga menyoroti penerbitan 10 izin Persetujuan Impor (PI) kepada perusahaan gula rafinasi pada 20 Januari 2016 yang disebut tidak melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian.

“Yang saya maksud, di tiga Rakor tadi tidak ada kesimpulan menyatakan ada importasi gula. Tapi kemudian terbit 10 PI di zaman terdakwa Tom Lembong. Secara prosedural, ini dibenarkan tidak?” cecar jaksa.

Menanggapi pertanyaan itu, Musdalifah mengaku tidak mengetahui penerbitan izin tersebut, dan menyatakan hanya memantau pelaksanaan impor oleh Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), bukan perusahaan swasta.

“Kami tidak tahu. Kami tahunya PPI saja, karena yang kami evaluasi adalah ketersediaan dan harga gula menjelang hari raya,” jawabnya.

Ia juga menyebut bahwa dalam rakor April 2016, tidak ada laporan dari Kementerian Perdagangan ataupun PPI terkait kerja sama dengan perusahaan rafinasi swasta dalam pengadaan gula kristal mentah (GKM).

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tom Lembong telah menyetujui impor gula secara sepihak tanpa melalui rapat koordinasi teknis yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Kebijakan tersebut dinilai merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang diduga mengetahui proses importasi tersebut.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.