Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan dirinya bersama anggota tim lainnya, Johannes Tobing, akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus yang menjerat kliennya. Hasto diketahui sedang menjalani proses hukum terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hal itu diungkapkan Maqdir usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil secara sadar dan telah menjadi kesepakatan tim penasihat hukum.

“Tadi saya secara sengaja dengan kesepakatan kami bahwa kami penasihat hukum hendak menjadikan diri kami sebagai saksi di persidangan ini ya,” ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, langkah tersebut merupakan bentuk tanggapan atas praktik persidangan sebelumnya, di mana KPK menghadirkan penyelidik dan penyidik sebagai saksi bahkan ahli, meskipun mereka tidak menyaksikan langsung peristiwa yang diadili.

“Kenapa? Karena kami ingin mengikuti kegiatan yang dilakukan di dalam persidangan yang lalu di mana penyidik menjadi saksi, penyelidik menjadi saksi, dan penyidik serta penyelidik menjadi ahli,” kata dia.

Maqdir menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai saksi nanti, ia akan memaparkan sejumlah fakta, termasuk terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) bertanggal 20 Desember 2019 terkait operasi tangkap tangan (OTT) mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Ia menekankan Sprinlidik itu dikeluarkan berbarengan dengan pergantian pimpinan KPK saat itu.

Selain itu, Maqdir juga akan menyampaikan fakta-fakta lain, termasuk kejadian pengejaran terhadap Hasto dan Harun Masiku di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan proses PAW anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ia juga dituduh menghalangi penyidikan dengan memerintahkan penghancuran alat komunikasi yang terkait perkara tersebut.

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.