Jakarta, ebcmedia – Masalah antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar ternyata tidak hanya terkait tuduhan penggelapan mobil. Kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad, mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada persoalan lain yang belum menemui titik terang, yakni sengketa rumah di Bali. Rumah tersebut dibangun saat keduanya masih berstatus suami istri, dengan seluruh biaya pembangunan berasal dari Kimberly. Sayangnya, pembagian harta bersama itu tidak kunjung tuntas karena Edward disebut enggan hadir dalam proses mediasi.
“Karena (Kimberly) ini WNA, saat itu semua atas nama saudara Edward. Dan untuk anak, selama ini belum ada kunjungan lagi. Itu harus dibicarakan di mediasi poin per poinnya,” tutur Machi Ahmad ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Machi menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha menghubungi Edward, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum sebelumnya. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Bahkan, surat panggilan dari pihak kepolisian beberapa kali tak sampai karena alamat yang dituju tak ditemukan.
“Saya mohon kepada Polres Jakarta Selatan untuk mendatangkan sendiri, mengecek sendiri dari alamat itu apakah benar tinggal di situ atau tidak?” ujarnya.
Menurut Machi, sikap Edward yang tidak kooperatif menyulitkan penyelesaian berbagai persoalan penting. Selain rumah, ada pula masalah terkait hak kunjungan anak dan kejelasan status kendaraan yang perlu dibahas bersama.
“Karena guna untuk kepentingan klien kami juga, kok. Ada rumah yang harus dibicarakan. Karena ini bukan cuma soal materi, tapi juga anak,” tambahnya.
Di sisi lain, Kimberly mengungkapkan bahwa Edward memang masih memberikan nafkah untuk anak-anak mereka. Namun komunikasi secara langsung tidak pernah terjadi, membuat banyak hal yang tertunda penyelesaiannya.
“Banyak yang ngerasa kayak unfinished business gitu, ada banyak yang belum terselesaikan, kenapa sih jadinya bisa selama ini. Pisah udah setahun lebih, kenapa sih nggak mau datang,” ungkap Kimberly.
Pihak Kimberly berharap Edward bisa segera memenuhi undangan mediasi agar seluruh persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik.
(RA)