Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Dalam putusan ini, MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gazalba, lebih ringan dibandingkan vonis sebelumnya di tingkat banding yang mencapai 12 tahun.
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” demikian bunyi putusan MA yang tertuang dalam situs resminya, Jumat (20/6/2025).
Putusan dengan nomor perkara 4072 K/PID.SUS/2025 ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto pada Kamis (19/6).
Dengan demikian, MA kembali menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sempat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gazalba. Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Gazalba dinyatakan bersalah atas penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tidak puas dengan hasil sidang tingkat pertama, Gazalba mengajukan banding. Namun di tingkat banding, hukumannya justru diperberat menjadi 12 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” demikian isi putusan PT DKI Jakarta sebagaimana tercantum di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Jumat (27/12/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut putusan tersebut.
Selain pidana pokok, PT DKI juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka Gazalba akan menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun penjara.
(Dhii)