KPK Ungkap Skema Suap Proyek Jalan di Sumut, Lima Orang Jadi Tersangka

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pemerintah dan pihak swasta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Heliyanto (HEL), yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, diduga menerima suap senilai Rp 120 juta. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Pilang (KIR), dan putranya, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

“Saudara HEL, karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, telah menerima uang sebesar Rp 120 juta dari saudara KIR dan RAY sepanjang 2024 hingga 2025. Pemberian ini berkaitan dengan pengaturan e-katalog untuk proyek pekerjaan di wilayah tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Proyek yang dimaksud antara lain pembangunan Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua Simpang Pal 11 tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar, serta proyek lanjutan pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar, dan rehabilitasi penanganan longsor di tahun 2025.

Menurut Asep, Heliyanto diduga mengatur agar PT DNG dan PT RN milik KIR dan RAY memenangkan proses lelang proyek melalui pengaturan sistem e-katalog.

“Dialah yang mengatur agar perusahaan milik KIR dan RAY ini menang proyek. Diatur sedemikian rupa dalam e-katalognya,” lanjut Asep.

Tak hanya di Satker PJN, KPK juga mengungkap peran Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), yang menunjuk langsung PT DNG untuk mengerjakan proyek Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai Rp 157,8 miliar. Instruksi tersebut disampaikan kepada Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga bertindak sebagai PPK.

“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR. Di sinilah sudah jelas terjadi pelanggaran, karena proyek tidak melalui proses persaingan yang sehat,” ujar Asep.

Selanjutnya, RES menghubungi KIR untuk mengabarkan proyek yang akan tayang pada Juni 2025. KIR pun menugaskan stafnya, termasuk putranya RAY, untuk mempersiapkan dokumen teknis dan penawaran dalam e-katalog. Proses pengaturan ini berhasil membuat PT DNG memenangkan proyek tersebut.

“Pengaturan ini juga disertai dengan pemberian uang oleh KIR dan RAY kepada RES, baik secara langsung maupun melalui transfer rekening,” ujar Asep.

KPK juga menemukan adanya penarikan tunai sebesar Rp 2 miliar oleh pihak swasta yang diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pihak demi mendapatkan proyek pembangunan jalan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa sekitar Rp 2 miliar ditarik secara tunai, yang kemungkinan besar akan dibagikan kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk suap,” kata Asep.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal pada Kamis malam (26/6). Enam orang diamankan dan diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6). Dari enam orang tersebut, lima telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Lima tersangka tersebut yakni:

  •  Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • –Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  •  M. Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

“Satu orang lainnya masih berstatus saksi karena belum terpenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Asep.

Kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.