Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada Senin (7/7/2025). Sebanyak lima tersangka bersama barang bukti telah diserahkan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus.
Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B-XII No. 5, Kemayoran. Para tersangka dalam kasus ini adalah:
1. Marcella Santoso (MS)
2. Dr. Junaedi Saibih (JS)
3. Tian Bahtiar (TB)
4. Adhiya Muzakki (AM)
5. Ariyanto, S.H. (AR)

Kelima tersangka dijerat dalam kasus yang berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh sejumlah korporasi sawit besar, termasuk Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup. Perkara ini terjadi sepanjang Januari 2022 hingga April 2022.
Mereka diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain:
– Pasal 21 UU Tipikor karena diduga menghalangi proses penyidikan,
– Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan
– Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Tak hanya korupsi dan TPPU, para tersangka juga dikenai dakwaan terkait dugaan perintangan penyidikan, menyuap, serta menyembunyikan barang bukti dan aliran dana haram.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini cukup mencengangkan, meliputi:
1 unit kapal asing
22 mobil
20 sepeda motor
40 jam tangan mewah
42 unit sepeda
Uang tunai ribuan lembar dalam berbagai mata uang, termasuk SGD, EUR, dan USD.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan pihaknya siap membawa kasus ini ke pengadilan.
“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional, serta kami pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini,” tegas Safrianto.
Kelima tersangka kini ditahan di sejumlah rumah tahanan berbeda, termasuk Rutan Salemba, Rutan KPK, dan Rutan Cipinang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin 7 Juli 2025.
Kejari Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, dan mendukung penuh langkah penyidikan serta penuntutan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
(Kiss/RA)